News

Tiga WNA Sebagai PSK Diamankan Imigrasi Denpasar

 Kamis, 05 September 2024, 13:47 WITA

IKUTI BERITABALI.TV LAINNYA DI GOOGLE NEWS

Beritabali.tv, Denpasar. 

Kantor Wilayah Kementerian Hukum dan Hak Asasi Manusia Bali, Kantor Imigrasi Kelas I TPI Denpasar mengamankan tiga orang WNA yang melakukan pelanggaran ketentuan keimigrasian. Tiga orang WNA ini berhasil diamankan dalam operasi pengawasan yang dilakukan di media sosial dari informasi yang didapat dari masyarakat. Adapun WNA yang berhasil diamankan, menurut Ridha Sah Putra,Selasa, 27 Agustus 2024 Kepala Kantor Imigrasi Denpasar, adalah dua WNA Uganda, seorang perempuan berinisial RKN.

RKN masuk dari Bandara Ngurah Rai pada 9 Juli 2024, dengan izin tinggal hingga 6 September 2024. Selanjutnya, FN masuk dari Bandara Ngurah Rai pada 29 Juli 2024, dengan izin tinggal hingga 26 September 2024. Tim Seksi Intelijen dan Penindakan Keimigrasian Kantor Imigrasi kemudian menuju salah satu hotel di daerah Denpasar guna melakukan pengumpulan bahan keterangan terkait orang asing yang diduga menyalahgunakan izin tinggal dengan bekerja sebagai pekerja seks komersial (PSK). Dalam menjajakan dirinya, dua PSK ini mematok tarif 400 USD.
Pemantauan tim dan informan menunjukkan bahwa kedua orang asing tersebut sedang menunggu tamu di salah satu kamar hotel.

Selanjutnya, tim meminta data berupa paspor, namun kedua orang asing tersebut tidak dapat menunjukkan dokumen asli, hanya dapat menunjukkan foto paspor mereka. Kemudian, seorang perempuan WNA Rusia berinisial IT dengan visa on arrival, yang datang dari Bandara Ngurah Rai pada 28 Juli 2024 dan berlaku hingga 25 Agustus 2024, juga berhasil diamankan. Penangkapan perempuan yang juga berprofesi sebagai PSK ini dimulai dengan tim berpura-pura memesan orang asing ini melalui situs online. Selanjutnya, tim langsung mengecek kamar tersebut dan benar ditemukan satu orang perempuan Rusia dengan bukti alat kontrasepsi dan pakaian dalam di meja serta uang 200 USD yang diduga sebagai alat pembayaran, dibuktikan dengan nomor seri uang yang sama. Bahwa tiga WNA ini akan diberikan tindakan administrasi keimigrasian berupa deportasi dan penangkalan sebagaimana disebutkan dalam Pasal 75 ayat 1 Undang-Undang Nomor 6 Tahun 2011 tentang Keimigrasian.

Penulis : bbn/beritabali.tv

Editor : I Kadek Ade Chandra Putra






TERPOPULER


Trending Terhangat