Pembatasan Truk Non Sembako Selama Lebaran

 Kamis, 04 April 2024, 06:00 WITA

IKUTI BERITABALI.TV LAINNYA DI GOOGLE NEWS

Beritabali.tv, Jembrana. 

Satuan Pelayanan Unit Pelaksana Penimbangan Kendaraan Bermotor (UPPKB) Cekik, Gilimanuk, mensosialisasikan pembatasan angkutan barang, pengaturan lalu lintas jalan, dan penyeberangan selama masa arus mudik dan arus balik Lebaran tahun 2024. Pembatasan ini akan diberlakukan mulai tanggal 5 April sampai dengan 16 April 2024. Koordinator Satuan Pelayanan (Korsatpel) UPPKB Cekik, Gilimanuk, I Made Ardana, mengatakan pembatasan ini merupakan bentuk antisipasi pemerintah untuk memastikan keselamatan pengguna angkutan jalan.

Pembatasan tersebut diberlakukan untuk jenis kendaraan angkutan barang dengan sumbu 3 atau lebih dan non sembako. Sementara itu, kendaraan angkutan barang yang tidak diberlakukan pembatasan adalah pengangkut bahan bakar minyak atau gas, hantaran uang, hewan ternak, dan bahan pokok. Namun, kendaraan tersebut harus dilengkapi surat muatan yang sah. Pada periode arus mudik dan arus balik Lebaran, pengaturan penyeberangan di pelabuhan Gilimanuk, yaitu kendaraan menuju Jawa diprioritaskan di pelabuhan Gilimanuk. Prioritas ini meliputi sepeda motor, mobil penumpang, dan angkutan penumpang atau bus.

Sementara bagi kendaraan yang melanggar aturan pembatasan ini, akan dikenakan sanksi penundaan perjalanan dan dikandangkan di tempat yang telah disediakan.
 

Penulis : bbn/beritabali.tv

Editor : I Kadek Ade Chandra Putra







Hasil Polling Calon Gubernur Bali 2024

Polling Dimulai per 1 April 2024


Trending Terhangat