Kejaksaan Tetapkan 1 Tersangka Korupsi LPD

 Senin, 29 April 2024, 09:00 WITA

IKUTI BERITABALI.TV LAINNYA DI GOOGLE NEWS

Beritabali.tv, Jembrana. 

Kejaksaan Negeri Jembrana menetapkan 1 tersangka kasus korupsi di Lembaga Perkreditan Desa Baluk. Senin, 22 April 2024. Kasus korupsi yang bergulir sejak 2019 lalu merugikan negara 1 miliar lebih. Penetapan tersebut setelah kejaksaan menyelesaikan pemeriksaan terhadap tersangka yang sebelumnya menjadi saksi. Tersangka atas nama NKP (46 tahun). Dalam perkara dugaan tindak pidana korupsi pengelolaan dana Lembaga Perkreditan Desa (LPD) Desa Adat Baluk, Kecamatan Negara, Kabupaten Jembrana, dimana yang bersangkutan di Lembaga Perkreditan Desa (LPD) Desa Adat Baluk bertugas sebagai kasir.

Kajari Jembrana, Salomina Meyke Saliama mengatakan, penetapan tersangka ini setelah diperiksa oleh petugas dan akhirnya ditetapkan sebagai tersangka oleh penyidik kemudian dilakukan penahan selama 20 hari sejak tanggal 22 April 2024 sampai dengan tanggal 11 Mei 2024. Saat pemeriksaan diketahui modus operandi tersangka NKP beserta 2 orang kolektor tabungan atas nama Ipaya (alm) dan Inw yaitu melakukan penarikan dana tabungan nasabah di kas LPD Desa Adat Baluk tanpa sepengetahuan dari pemilik tabungan.

Penulis : bbn/beritabali.tv

Editor : I Kadek Ade Chandra Putra







Hasil Polling Calon Gubernur Bali 2024

Polling Dimulai per 1 April 2024


Trending Terhangat