Dua Pelaku Penyelundupan Penyu Hijau Ditangkap Polres Jembrana, Dua Lainnya Diburu
Senin, 03 Juni 2024, 14:00 WITA
Setelah buron beberapa hari, Polres Jembrana akhirnya menangkap 2 tersangka penyelundupan 15 ekor penyu hijau yang TKP-nya di kawasan Desa Melaya, Kecamatan Melaya. Dua orang pelaku, Ahmad Sodikin dan I Komang Suama, terancam pidana penjara selama 5 tahun. Penangkapan ini berawal dari informasi masyarakat tentang maraknya penyelundupan penyu di wilayah pesisir pantai Melaya.
Polairud Polres Jembrana, pada tanggal 26 Mei 2024 lalu, melakukan patroli dan menemukan 3 ekor penyu terikat di pinggir pantai. Kemudian, petugas mendapatkan informasi adanya transaksi penurunan penyu di wilayah pesisir pantai setempat. Hasilnya, mereka menemukan kendaraan pick-up yang sedang mengangkut 12 ekor penyu dengan maksud dikirim ke Denpasar.
Polisi masih memburu 2 orang pelaku lagi yang sudah masuk daftar pencarian orang, yaitu 1 orang sopir pick-up dan seorang nelayan. Sementara itu, barang bukti 14 ekor penyu yang sudah dinyatakan sehat langsung dilepasliarkan. Ketut Jimmy melaporkan.
Penulis : bbn/beritabali.tv
Editor : I Kadek Ade Chandra Putra
Senin, 03 Juni 2024
Senin, 03 Juni 2024
Senin, 03 Juni 2024
Senin, 03 Juni 2024
Senin, 03 Juni 2024
Senin, 03 Juni 2024
Senin, 03 Juni 2024
Senin, 03 Juni 2024