Dua Pelaku Penyelundupan Penyu Hijau Ditangkap Polres Jembrana, Dua Lainnya Diburu

 Senin, 03 Juni 2024, 14:00 WITA

IKUTI BERITABALI.TV LAINNYA DI GOOGLE NEWS

Beritabali.tv, Jembrana. 

Setelah buron beberapa hari, Polres Jembrana akhirnya menangkap 2 tersangka penyelundupan 15 ekor penyu hijau yang TKP-nya di kawasan Desa Melaya, Kecamatan Melaya. Dua orang pelaku, Ahmad Sodikin dan I Komang Suama, terancam pidana penjara selama 5 tahun. Penangkapan ini berawal dari informasi masyarakat tentang maraknya penyelundupan penyu di wilayah pesisir pantai Melaya.

Polairud Polres Jembrana, pada tanggal 26 Mei 2024 lalu, melakukan patroli dan menemukan 3 ekor penyu terikat di pinggir pantai. Kemudian, petugas mendapatkan informasi adanya transaksi penurunan penyu di wilayah pesisir pantai setempat. Hasilnya, mereka menemukan kendaraan pick-up yang sedang mengangkut 12 ekor penyu dengan maksud dikirim ke Denpasar.

Polisi masih memburu 2 orang pelaku lagi yang sudah masuk daftar pencarian orang, yaitu 1 orang sopir pick-up dan seorang nelayan. Sementara itu, barang bukti 14 ekor penyu yang sudah dinyatakan sehat langsung dilepasliarkan. Ketut Jimmy melaporkan.
 

Penulis : bbn/beritabali.tv

Editor : I Kadek Ade Chandra Putra






TERPOPULER


Trending Terhangat